Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa.
Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran akademik antara lain sebagai berikut :
- Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sampai pada masa waktu yang
telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik. - Mahasiswa tidak melunasi pembayaran biaya pendidikan semester berjalan sampai batas
waktu sebelum Ujian Tengah Semester maka tidak dapat mengikuti proses perkuliahan
hingga akhir semester berjalan. - Mengganti, memalsukan nilai, Kartu Tanda Mahasiswa serta melakukan kecurangan dalam
ujian, publikasi, tugas dan laporan dalam rangka perkuliahan. - Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiasi karya ilmiah (sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku) diberi sanksi seberat-beratnya hingga putus studi. - Bagi lulusan yang terbukti melakukan plagiasi karya ilmiah (sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku) diberi sanksi dicabut gelar akademik. - Meretas system informasi universitas atau program studi untuk merusak atau mengganti
record data diri dan nilai hasil ujian akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada
tingkat Universitas. - Memalsukan tanda tangan dosen/ asisten dosen atau pejabat program studi dalam lingkup
kegiatan akademis maupun non akademis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
pada tingkat Universitas. - Menggunakan tulisan, hasil penelitian dan karya orang lain tanpa izin dan atau mengakuinya
sebagai atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik akan dikenakan sanksi sesuai
aturan yang berlaku pada tingkat Universitas. - Mempengaruhi, membujuk, memberi hadiah atau melakukan intimidasi secara verbal
maupun fisik dengan maksud mempengaruhi hasil penilaian akademik. - Menyalahgunakan nama dan logo universitas/ program studi untuk hal-hal yang dapat
merugikan/ merusak nama baik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada
tingkat Universitas. - Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam kehidupan
masyarakat akademik. - Mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana/perdata
SANKSI
Sanksi adalah tindakan koreksi yang ditujukan untuk mendidik dan memberikan efek sadar yang diputuskan oleh pengelola program studi atau komite khusus yang ditunjuk oleh pengelola program Magister Manajemen FEB atas tindakan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatas dapat berupa :
- Peringatan, dapat diberikan secara lisan ataupun secara tertulis oleh Dekan FEB, Ketua
Program Studi atau Komite yang ditunjuk. - Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah.
- Tidak akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian (KPU).
- Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik.
- Skorsing (dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara).
- Diwajibkan mengganti semua kerusakan dan atau kerugian berupa barang ataupun reputasi
yang ditimbulkan akibat perbuatan yang bersangkutan. - Tindakan koreksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku di Program Studi dan tingkat
universitas.
PEMBERHENTIAN STATUS KEMAHASISWAAN
Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status
kemahasiswaan atas diri mahasiswa, disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh
FEB Universitas Trisakti
Pemberhentian Status Kemahasiswaan dikarenakan beberapa kondisi sebagai berikut :
- Memberikan informasi yang tidak benar dan memalsukan ijazah atau transkrip akademik S1
pada saat pendaftaran, yang baru diketahui dikemudian hari. - Tidak melakukan daftar ulang selama 3 (tiga) semester berturut-turut dan/atau tidak mengisi
Kartu Rencana Studi (KRS) tanpa cuti akademik. - Tidak terpenuhinya ketentuan akademik dikarenakan mahasiswa yang bersangkutan selama
beberapa semester berturut-turut mendapatkan nilai atau IPK kurang dari standar yang
ditetapkan oleh Prodi MM FEB. - Tidak dapat memenuhi ketentuan batas maksimal masa studi yang telah ditetapkan oleh Prodi
MM FEB. Adapun beban studi pendidikan Magister Manajemen adalah 45 SKS yang harus
ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan masa studi maksimal 8 (delapan) semester. - Mengundurkan diri dari Prodi MM FEB Universitas Trisakti.
- Mahasiswa melakukan tindak pidana /perdata dan kriminal berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. - Melakukan, memakai dan mengedarkan obat yang terkategori penyalahgunaan obat/ zat
adiktif, psikotropika, narkoba, ganja dan miras. - Melakukan pelanggaran yang merusak nama baik Universitas dan FEB serta Program Studi
Magister Manajemen Universitas Trisakti. - Berhalangan tetap atau meninggal dunia.