- Cuti akademik adalah masa jeda tidak kuliah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa MM FEB karena alasan tertentu yang diberikan dengan Surat Keputusan Kaprodi MM FEB atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan.
- Permohonan cuti akademik diajukan kepada Kaprodi MM FEB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kuliah semester berjalan dimulai, sebelum pengiriman laporan PDPT dengan
mengisi form cuti (form 002). - Surat Permohonan cuti akademik harus memuat : a). Nama Mahasiswa, b). Nomor Induk Mahasiswa (NIM), c). Program Studi, d). Alamat, e). Alasan mengajukan cuti akademik, f). Mulai dan berakhirnya cuti akademik.
- Cuti akademik dapat diberikan setelah mengikuti kegiatan akademik minimal 2 (dua) semester.
- Cuti akademik dapat diberikan maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan diperhitungkan dalam batas masa studi (8 semester)..
- Kewajiban mahasiswa yang akan menjalankan cuti:
a. Membayar biaya daftar ulang untuk semester yang digunakan sebagai hak cuti.
b. Melampirkan bukti pembayaran daftar ulang bersamaan dengan surat permohonan cuti. - Mahasiswa dalam status cuti :
a. Tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Akademik.
b. Nilai mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku.
c. Masa cuti diperhitungkan dalam perhitungan masa studi. - Untuk dapat aktif kembali mahasiswa diwajibkan untuk :
a. Mengajukan surat permohonan kepada Kaprodi MM FEB selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa cuti, dengan mengisi formulir aktif kembali (form 003)
b. Menyelesaikan semua Administrasi Akademik dan Keuangan yang berlaku.
c. Mendapat persetujuan dengan Surat Keputusan Dekan FEB Universitas Trisakti tentang
Aktif Kembali.
d. Mengisi KRS secara daring - Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan cuti sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap tidak aktif dan tidak dapat mengikuti semua kegiatan akademik pada semester yang berjalan dan diperhitungkan dalam masa studi.