Proses Belajar dan Mengajar

Proses Belajar dan Mengajar

PENYELENGGARA PERKULIAHAN

  1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program.
  2. Satu SKS perkuliahan setara dengan 50 menit perkuliahan tatap muka, dengan demikian untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS lama perkuliahan per minggu adalah 3 x 50 menit = 150 menit.
  3. Semester adalah suatu satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program
  4. pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
  5. Setiap semester rata-rata 16 minggu yang terdiri atas 14 (empat belas) minggu tatap muka, 1 (satu) minggu Ujian Tengah Semester dan 1 (satu) minggu Ujian Akhir Semester.
  6. Karakteristik proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
  7. Metode pembelajaran digunakan dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasis masalah, kuliah, responsi dan tutorial, seminar dan penelitian.

RENCANA STUDI MAHASISWA

  1. Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi disetiap awal semester sesuai
    waktu yang ditetapkan prodi melalui SPMB/SIS.
  2. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS pada waktunya tidak diperkenankan mengikuti
    kuliah pada semester yang akan dijalaninya.
  3. Tatacara pengisian KRS ditentukan sebagai berikut:
    a. Pengisian KRS dilakukan dua minggu sebelum kegiatan akademik setiap semester
    dimulai.
    b. KRS dinyatakan sah bila yang bersangkutan dapat menunjukkan tanda bukti
    herregistrasi/ pelunasan biaya akademik.
    c. KRS dibuat rangkap tiga, satu disimpan oleh mahasiswa, satu disimpan oleh
    Pengelola Program Studi dan satu disimpan oleh Sub-bagian Akademik.
    d. Perubahan KRS dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah kuliah dimulai
    dan dinyatakan sah bila ada persetujuan ketua program studi.

KALENDER AKADEMIK

  1. Tahun akademik perkuliahan dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu :
    a. Semester Ganjil yang dimulai bulan September sampai dengan bulan Februari
    b. Semester Genap dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus.
  2. Untuk kelas reguler, perkuliahan dilaksanakan 3 (tiga) hari dalam seminggu, 2 sesi dalam
    satu hari dengan pengaturan sebagai berikut:
    a. sesi-1 pukul 16.30-19.00
    b. sesi-2 pukul 19.00-21.30
  3. Untuk Kelas Khusus, perkuliahan dilaksanakan 1 (satu) hari dalam seminggu yakni tiap
    hari Sabtu, dengan pengaturan sebagai berikut :
    a. Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
    b. Sesi 2 pukul 10.30 sd 13.00
    c. Sesi 3 pukul 13.30 sd 16.00
    d. Sesi 4 pukul 16.00 sd 18.30

BEBAN DAN LAMA STUDI

  1. Beban studi pendidikan Magister Manajemen adalah 45 SKS.
  2. Ditempuh selama 4 (empat) semester. Dengan masa studi maksimal 8 (delapan) semester
    (termasuk cuti akademik) atau 3 (tiga) semester (Fast Track)
  3. Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studinya hingga habis masa studi akan
    dinyatakan putus studi (drop-out).

PEMILIHAN KONSENTRASI

  1. Pemilihan konsentrasi dilakukan pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
    Semester ke dua.
  2. Kelas konsentrasi akan dibuka apabila peminat minimal 10 (sepuluh) mahasiswa.

KEHADIRAN MAHASISWA DALAM PERKULIAHAN

  1. Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 75% dari total perkuliahan (tatap muka/daring).
  2. Bagian Akademik akan menghitung jumlah kehadiran tiap mahasiswa sebagai
    persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester.

UJIAN SEMESTER DAN PERSYARATAN UJIAN

  1. Ujian diadakan secara terjadwal dua kali dalam satu semester dan disebut:
    a. Ujian Tengah Semester (UTS)
    b. Ujian Akhir Semester (UAS)
  2. Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada
    semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 75%.
  3. Sebelum mengikuti Ujian Tengah Semester mahasiswa sudah harus melunasi kewajiban
    keuangan.
  4. Setiap mengikuti Ujian secara luring, mahasiswa diwajibkan membawa Kartu Peserta
    Ujian (KPU) yang dilengkapi foto.
  5. Mahasiswa yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian (KPU), TIDAK DIIZINKAN
    mengikuti ujian.
  6. Setiap mengikuti ujian secara daring akan diawasi langsung oleh dosen pengampu mata
    kuliah.

UJIAN SUSULAN DAN PERSYARATAN UJIAN SUSULAN

  1. Ujian susulan, baik Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester hanya
    diberikan jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
    a. Orangtua/istri/suami/anak kandung meninggal/kritis pada saat ujian berlangsung
    b. Mahasiswa menunaikan ibadah haji
    c. Mahasiswa sakit (rawat inap) di Rumah Sakit
    d. Mengalami bencana (force major)
  2. Untuk mengikuti ujian susulan, mahasiswa harus mengisi formulir 001 dan menyerahkan
    surat pendukung yang berhubungan dengan kondisi diatas yang dikirim melalui email:
    mm.feb@trisakti.ac.id.
  3. Ujian susulan dilaksanakan minggu berikutnya setelah berakhirnya UTS atau UAS dan
    ditetapkan oleh Program Studi.
  4. Formulir/Surat permohonan ujian susulan dan surat keterangan tersebut harus diserahkan
    ke bagian Akademik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pertama UTS/UAS, jika
    melewati batas waktu tersebut, tidak akan diproses.

Kualifikasi yudisium dinyatakan dalam predikat sebagai berikut :
a) Indek Prestasi (IP) > 3,75 dinyatakan lulus dengan predikat “dengan pujian (cumlaude)*)
b) Indek Prestasi (IP) 3,50 – 3,75 dinyatakan lulus dengan predikat “sangat memuaskan”
c) Indek Prestasi (IP) 3,00 – 3,50 dinyatakan lulus dengan predikat “memuaskan”
*) Predikat cum laude baru dapat diberikan jika nilai kelulusan memenuhi persyaratan rentang nilai dan masa studi tepat waktu

EVALUASI HASIL STUDI

Konversi nilai setiap mata kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Tesis adalah
    3,25.
  2. Nilai B-, C+, C, D dan E dinyatakan tidak lulus dan harus diperbaiki dengan cara mendaftar
    ulang untuk mengikuti perkuliahan dari awal dengan dosen yang sama atau dosen yang
    berbeda.
  3. Untuk perbaikan nilai, mahasiswa WAJIB memasukkan mata kuliah perbaikan dalam KRS.
  4. Jumlah SKS yang dapat diambil per semester maksimum 18 SKS.
  5. Mahasiswa diberi kesempatan untuk complain maksimal 1 (satu) minggu setelah dosen
    mempublikasikan nilai UTS/UAS di SIS.

TATA TERTIB PERKULIAHAN

  1. Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu
    Rencana Studi masing-masing. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa.
  2. Mahasiswa yang berhak mengikuti perkuliahan ini adalah yang tercantum dalam daftar hadir.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir harap menghubungi Sekretariat
    Akademik. Tidak diperkenankan menuliskan nama Anda pada daftar hadir dengan tulisan
    tangan.
  4. Mahasiswa diharapkan membentuk WAG kelas dengan memilih secara suka rela seorang
    ketua dan seorang sekertaris yang dapat mendukung kelancaran kegiatan didalam kelas.
  5. Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada dosen yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan kaos oblong) saat
    perkuliahan secara luring/daring
  7. Mahasiswa wajib membuka kamera saat mengikuti perkuliahan daring
  8. Tidak diperkenankan memakai sandal ketika ke kampus (kuliah/aktivitas lain)
  9. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM.
  10. Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata apa, bahan yang mudah terbakar/
    meledak dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM.
  11. Mahasiswa dilarang melakukan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal dan fisik
    kepada mahasiswa, dosen, dan karyawan.
  12. Mahasiswa wajib menjaga peralatan, kebersihan dan kenyamanan ruang kelas.
  13. Mahasiswa diharapkan menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit.
  14. Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka ketua
    kelas melaporkan kepada bagian Akademik/Perkuliahan Prodi Magister Manajemen FEB
    Trisakti.
  15. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang
    kuliah, setelah menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.
  16. Mahasiswa diharapkan berperan aktif dalam proses pembelajaran melalui diskusi, presentasi
    kelompok dan mengerjakan tugas yang diberikan dosen.
  17. Mahasiswa wajib menjaga etika dalam berinteraksi dan pergaulan akademis di lingkungan
    civitas akademika
  18. Dalam waktu perkuliahan, bersamaan dengan datangnya waktu ibadah, maka mahasiswa
    diberikan izin untuk melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.

TATA TERTIB DI PERPUSTAKAAN

  1. Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos oblong dan sandal).
  2. Tidak diperkenankan makan atau minum di ruang perpustakaan.
  3. Menjaga ketertiban, ketenangan dan kebersihan.
  4. Koleksi perpustakaan tidak dipinjamkan :
    a. Tesis hanya dibaca di tempat
    b. Buku/referensi lain bisa di fotokopi.
    c. Menyerahkan KTM/Identitas diri ke petugas.
  5. Pengunjung dari luar lingkup Usakti harus membawa surat pengantar dari lembaga/instansi terkait
  6. Koran/majalah hanya dibaca di ruang perpustakaan dan harap dikembalikan ke tempat semula

TATA TERTIB UJIAN

  1. Peserta Ujian (Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester) harus hadir 15 menit
    sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  2. Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian (KPU). Bagi peserta ujian yang tidak
    membawa KPU tidak diperkenankan memasuki ruang ujian.
  3. Peserta ujian yang terlambat tidak akan diberikan tambahan atau perpanjangan waktu.
  4. Peserta ujian hanya diizinkan membawa alat tulis-menulis saja ke dalam ruang ujian,
    kecuali untuk mata ujian tertentu yang dipersyaratkan, antara lain: kalkulator.
  5. Semua tas, buku catatan-catatan agar diletakkan di tempat yang telah ditentukan oleh
    pengawas.
  6. Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai dengan nomor ujian masing-masing.
  7. Peserta ujian tidak diperkenankan berbicara, bertanya, berdiskusi, dan saling bekerja sama
    dengan peserta lain dalam bentuk apapun. Pertanyaan hanya dapat diajukan kepada
    pengawas yang bertugas.
  8. Bila terdapat peserta ujian yang berlaku tidak jujur (seperti: berbicara, bertanya, berdiskusi,
    bekerja sama dengan peserta lain) maka pekerjaan ujian yang bersangkutan tidak akan
    diperiksa dan tidak akan diberi nilai.
  9. Bila peserta telah selesai mengerjakan soal ujian, berkas ujian agar diletakkan pada
    meja/bangku masing-masing dan peserta meninggalkan ruangan. Pengawas akan mengambil
    dan mengumpulkan berkas ujian dari setiap peserta yang telah selesai.
  10. Peserta ujian wajib berpakaian rapi (tidak diijinkan memakai kaos oblong dan sandal).
  11. Bagi peserta pria wajib mengenakan kemeja.


MM Feb 💬