Proses Belajar dan Mengajar
PENYELENGGARA PERKULIAHAN
- Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program.
- Satu SKS perkuliahan setara dengan 50 menit perkuliahan tatap muka, dengan demikian untuk mata kuliah yang berbobot 3 SKS lama perkuliahan per minggu adalah 3 x 50 menit = 150 menit.
- Semester adalah suatu satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program
- pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.
- Setiap semester rata-rata 16 minggu yang terdiri atas 14 (empat belas) minggu tatap muka, 1 (satu) minggu Ujian Tengah Semester dan 1 (satu) minggu Ujian Akhir Semester.
- Karakteristik proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
- Metode pembelajaran digunakan dapat berupa diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasis masalah, kuliah, responsi dan tutorial, seminar dan penelitian.
RENCANA STUDI MAHASISWA
- Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi disetiap awal semester sesuai
waktu yang ditetapkan prodi melalui SPMB/SIS. - Mahasiswa yang tidak mengisi KRS pada waktunya tidak diperkenankan mengikuti
kuliah pada semester yang akan dijalaninya. - Tatacara pengisian KRS ditentukan sebagai berikut:
a. Pengisian KRS dilakukan dua minggu sebelum kegiatan akademik setiap semester
dimulai.
b. KRS dinyatakan sah bila yang bersangkutan dapat menunjukkan tanda bukti
herregistrasi/ pelunasan biaya akademik.
c. KRS dibuat rangkap tiga, satu disimpan oleh mahasiswa, satu disimpan oleh
Pengelola Program Studi dan satu disimpan oleh Sub-bagian Akademik.
d. Perubahan KRS dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah kuliah dimulai
dan dinyatakan sah bila ada persetujuan ketua program studi.
KALENDER AKADEMIK
- Tahun akademik perkuliahan dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu :
a. Semester Ganjil yang dimulai bulan September sampai dengan bulan Februari
b. Semester Genap dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus. - Untuk kelas reguler, perkuliahan dilaksanakan 3 (tiga) hari dalam seminggu, 2 sesi dalam
satu hari dengan pengaturan sebagai berikut:
a. sesi-1 pukul 16.30-19.00
b. sesi-2 pukul 19.00-21.30 - Untuk Kelas Khusus, perkuliahan dilaksanakan 1 (satu) hari dalam seminggu yakni tiap
hari Sabtu, dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
b. Sesi 2 pukul 10.30 sd 13.00
c. Sesi 3 pukul 13.30 sd 16.00
d. Sesi 4 pukul 16.00 sd 18.30
BEBAN DAN LAMA STUDI
- Beban studi pendidikan Magister Manajemen adalah 45 SKS.
- Ditempuh selama 4 (empat) semester. Dengan masa studi maksimal 8 (delapan) semester
(termasuk cuti akademik) atau 3 (tiga) semester (Fast Track) - Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studinya hingga habis masa studi akan
dinyatakan putus studi (drop-out).
PEMILIHAN KONSENTRASI
- Pemilihan konsentrasi dilakukan pada saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
Semester ke dua. - Kelas konsentrasi akan dibuka apabila peminat minimal 10 (sepuluh) mahasiswa.
KEHADIRAN MAHASISWA DALAM PERKULIAHAN
- Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 75% dari total perkuliahan (tatap muka/daring).
- Bagian Akademik akan menghitung jumlah kehadiran tiap mahasiswa sebagai
persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester.
UJIAN SEMESTER DAN PERSYARATAN UJIAN
- Ujian diadakan secara terjadwal dua kali dalam satu semester dan disebut:
a. Ujian Tengah Semester (UTS)
b. Ujian Akhir Semester (UAS) - Mahasiswa peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada
semester yang bersangkutan, dan dengan syarat kehadiran kuliah minimal 75%. - Sebelum mengikuti Ujian Tengah Semester mahasiswa sudah harus melunasi kewajiban
keuangan. - Setiap mengikuti Ujian secara luring, mahasiswa diwajibkan membawa Kartu Peserta
Ujian (KPU) yang dilengkapi foto. - Mahasiswa yang tidak membawa Kartu Peserta Ujian (KPU), TIDAK DIIZINKAN
mengikuti ujian. - Setiap mengikuti ujian secara daring akan diawasi langsung oleh dosen pengampu mata
kuliah.
UJIAN SUSULAN DAN PERSYARATAN UJIAN SUSULAN
- Ujian susulan, baik Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester hanya
diberikan jika memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Orangtua/istri/suami/anak kandung meninggal/kritis pada saat ujian berlangsung
b. Mahasiswa menunaikan ibadah haji
c. Mahasiswa sakit (rawat inap) di Rumah Sakit
d. Mengalami bencana (force major) - Untuk mengikuti ujian susulan, mahasiswa harus mengisi formulir 001 dan menyerahkan
surat pendukung yang berhubungan dengan kondisi diatas yang dikirim melalui email:
mm.feb@trisakti.ac.id. - Ujian susulan dilaksanakan minggu berikutnya setelah berakhirnya UTS atau UAS dan
ditetapkan oleh Program Studi. - Formulir/Surat permohonan ujian susulan dan surat keterangan tersebut harus diserahkan
ke bagian Akademik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pertama UTS/UAS, jika
melewati batas waktu tersebut, tidak akan diproses.
Kualifikasi yudisium dinyatakan dalam predikat sebagai berikut :
a) Indek Prestasi (IP) > 3,75 dinyatakan lulus dengan predikat “dengan pujian (cumlaude)*)
b) Indek Prestasi (IP) 3,50 – 3,75 dinyatakan lulus dengan predikat “sangat memuaskan”
c) Indek Prestasi (IP) 3,00 – 3,50 dinyatakan lulus dengan predikat “memuaskan”
*) Predikat cum laude baru dapat diberikan jika nilai kelulusan memenuhi persyaratan rentang nilai dan masa studi tepat waktu
EVALUASI HASIL STUDI
Konversi nilai setiap mata kuliah adalah sebagai berikut:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Tesis adalah
3,25. - Nilai B-, C+, C, D dan E dinyatakan tidak lulus dan harus diperbaiki dengan cara mendaftar
ulang untuk mengikuti perkuliahan dari awal dengan dosen yang sama atau dosen yang
berbeda. - Untuk perbaikan nilai, mahasiswa WAJIB memasukkan mata kuliah perbaikan dalam KRS.
- Jumlah SKS yang dapat diambil per semester maksimum 18 SKS.
- Mahasiswa diberi kesempatan untuk complain maksimal 1 (satu) minggu setelah dosen
mempublikasikan nilai UTS/UAS di SIS.
TATA TERTIB PERKULIAHAN
- Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu
Rencana Studi masing-masing. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa. - Mahasiswa yang berhak mengikuti perkuliahan ini adalah yang tercantum dalam daftar hadir.
- Bagi mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir harap menghubungi Sekretariat
Akademik. Tidak diperkenankan menuliskan nama Anda pada daftar hadir dengan tulisan
tangan. - Mahasiswa diharapkan membentuk WAG kelas dengan memilih secara suka rela seorang
ketua dan seorang sekertaris yang dapat mendukung kelancaran kegiatan didalam kelas. - Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada dosen yang bersangkutan.
- Mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan (tidak menggunakan kaos oblong) saat
perkuliahan secara luring/daring - Mahasiswa wajib membuka kamera saat mengikuti perkuliahan daring
- Tidak diperkenankan memakai sandal ketika ke kampus (kuliah/aktivitas lain)
- Mahasiswa tidak diperkenankan merokok dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM.
- Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata apa, bahan yang mudah terbakar/
meledak dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM. - Mahasiswa dilarang melakukan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal dan fisik
kepada mahasiswa, dosen, dan karyawan. - Mahasiswa wajib menjaga peralatan, kebersihan dan kenyamanan ruang kelas.
- Mahasiswa diharapkan menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit.
- Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka ketua
kelas melaporkan kepada bagian Akademik/Perkuliahan Prodi Magister Manajemen FEB
Trisakti. - Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang
kuliah, setelah menandatangani daftar kehadiran mahasiswa. - Mahasiswa diharapkan berperan aktif dalam proses pembelajaran melalui diskusi, presentasi
kelompok dan mengerjakan tugas yang diberikan dosen. - Mahasiswa wajib menjaga etika dalam berinteraksi dan pergaulan akademis di lingkungan
civitas akademika - Dalam waktu perkuliahan, bersamaan dengan datangnya waktu ibadah, maka mahasiswa
diberikan izin untuk melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.
TATA TERTIB DI PERPUSTAKAAN
- Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos oblong dan sandal).
- Tidak diperkenankan makan atau minum di ruang perpustakaan.
- Menjaga ketertiban, ketenangan dan kebersihan.
- Koleksi perpustakaan tidak dipinjamkan :
a. Tesis hanya dibaca di tempat
b. Buku/referensi lain bisa di fotokopi.
c. Menyerahkan KTM/Identitas diri ke petugas. - Pengunjung dari luar lingkup Usakti harus membawa surat pengantar dari lembaga/instansi terkait
- Koran/majalah hanya dibaca di ruang perpustakaan dan harap dikembalikan ke tempat semula
TATA TERTIB UJIAN
- Peserta Ujian (Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester) harus hadir 15 menit
sebelum pelaksanaan ujian dimulai. - Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian (KPU). Bagi peserta ujian yang tidak
membawa KPU tidak diperkenankan memasuki ruang ujian. - Peserta ujian yang terlambat tidak akan diberikan tambahan atau perpanjangan waktu.
- Peserta ujian hanya diizinkan membawa alat tulis-menulis saja ke dalam ruang ujian,
kecuali untuk mata ujian tertentu yang dipersyaratkan, antara lain: kalkulator. - Semua tas, buku catatan-catatan agar diletakkan di tempat yang telah ditentukan oleh
pengawas. - Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai dengan nomor ujian masing-masing.
- Peserta ujian tidak diperkenankan berbicara, bertanya, berdiskusi, dan saling bekerja sama
dengan peserta lain dalam bentuk apapun. Pertanyaan hanya dapat diajukan kepada
pengawas yang bertugas. - Bila terdapat peserta ujian yang berlaku tidak jujur (seperti: berbicara, bertanya, berdiskusi,
bekerja sama dengan peserta lain) maka pekerjaan ujian yang bersangkutan tidak akan
diperiksa dan tidak akan diberi nilai. - Bila peserta telah selesai mengerjakan soal ujian, berkas ujian agar diletakkan pada
meja/bangku masing-masing dan peserta meninggalkan ruangan. Pengawas akan mengambil
dan mengumpulkan berkas ujian dari setiap peserta yang telah selesai. - Peserta ujian wajib berpakaian rapi (tidak diijinkan memakai kaos oblong dan sandal).
- Bagi peserta pria wajib mengenakan kemeja.