Tata Tertib atau Aturan

Tata Tertib atau Aturan

TATA TERTIB PERKULIAHAN

  1. Mahasiswa diwajibkan hadir mengikuti kuliah sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Rencana Studi masing-masing. Kehadiran mahasiswa dicatat dalam daftar hadir mahasiswa.
  2. Mahasiswa yang berhak mengikuti perkuliahan ini adalah yang tercantum dalam daftar hadir.
  3. Bagi mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir harap menghubungi Sekretariat Akademik. Tidak diperkenankan menuliskan nama Anda pada daftar hadir dengan tulisan tangan.
  4. Mahasiswa diharapkan membentuk WAG kelas dengan memilih secara suka rela seorang ketua dan seorang sekertaris yang dapat mendukung kelancaran kegiatan didalam kelas.
  5. Mahasiswa yang berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada dosen yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa harus  berpakaian  rapi  dan  sopan  (tidak  menggunakan  kaos  oblong)  saat perkuliahan secara luring/daring
  7. Mahasiswa wajib membuka kamera saat mengikuti perkuliahan daring
  8. Tidak diperkenankan memakai sandal ketika ke kampus (kuliah/aktivitas lain)
  9. Mahasiswa tidak diperkenankan merokok dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM.
  10. Mahasiswa dilarang membawa  senjata  tajam /  senjata  apa,  bahan  yang  mudah  terbakar / meledak dalam kelas dan di lingkungan area Prodi MM.
  11. Mahasiswa dilarang melakukan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal dan fisik kepada mahasiswa, dosen, dan karyawan.
  12. Mahasiswa wajib menjaga peralatan, kebersihan dan kenyamanan ruang kelas.
  13. Mahasiswa diharapkan menunggu kehadiran dosen di kelas dalam waktu 15 menit.
  14. Apabila sesudah 15 menit ternyata dosen belum juga hadir tanpa pemberitahuan, maka ketua kelas melaporkan kepada bagian Akademik/Perkuliahan Prodi Magister Manajemen FEB Trisakti.
  15. Apabila sudah ada kepastian bahwa dosen belum ada, mahasiswa dapat meninggalkan ruang kuliah, setelah menandatangani daftar kehadiran mahasiswa.
  16. Mahasiswa diharapkan berperan aktif dalam proses pembelajaran melalui diskusi, presentasi kelompok dan mengerjakan tugas yang diberikan dosen.
  17. Mahasiswa wajib menjaga etika dalam berinteraksi dan pergaulan akademis di lingkungan civitas akademika
  18. Dalam waktu perkuliahan, bersamaan dengan datangnya waktu ibadah, maka mahasiswa diberikan izin untuk melaksanakan ibadah di tempat yang telah disediakan.

TATA TERTIB DI PERPUSTAKAAN

  1. Berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaos oblong dan sandal).
  2. Tidak diperkenankan makan atau minum di ruang perpustakaan.
  3. Menjaga ketertiban, ketenangan dan kebersihan.
  4. Koleksi perpustakaan tidak dipinjamkan :

           a. Tesis hanya dibaca di tempat 

           b.  Buku/referensi lain bisa di fotokopi.

           c. Menyerahkan KTM/Identitas diri ke petuga

        5. Pengunjung dari luar lingkup Usakti harus membawa surat pengantar dari                                        lembaga/instansi terkait.

        6. Koran/majalah hanya  dibaca  di  ruang  perpustakaan  dan  harap  dikembalikan  ke                      tempat semula.

 

TATA TERTIB UJIAN

  1. Peserta Ujian (Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester) harus hadir 15 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  2. Peserta ujian wajib membawa Kartu Peserta Ujian (KPU). Bagi peserta ujian yang tidak membawa KPU tidak diperkenankan memasuki ruang ujian.
  3. Peserta ujian yang terlambat tidak akan diberikan tambahan atau perpanjangan waktu.
  4. Peserta  ujian  hanya  diizinkan  membawa  alat  tulis-menulis  saja  ke  dalam  ruang  ujian, kecuali untuk mata ujian tertentu yang dipersyaratkan, antara lain: kalkulator.
  5. Semua tas, buku catatan-catatan agar diletakkan di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas.
  6. Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai dengan nomor ujian masing-masing.
  7. Peserta ujian tidak diperkenankan berbicara, bertanya, berdiskusi, dan saling bekerja sama dengan peserta  lain  dalam  bentuk  apapun.  Pertanyaan  hanya  dapat  diajukan  kepada pengawas yang bertugas.
  8. Bila terdapat peserta ujian yang berlaku tidak jujur (seperti: berbicara, bertanya, berdiskusi, bekerja sama dengan peserta lain) maka pekerjaan ujian yang bersangkutan tidak akan diperiksa dan tidak akan diberi nilai.
  9. Bila peserta telah selesai mengerjakan soal ujian, berkas ujian agar diletakkan pada meja/bangku masing-masing dan peserta meninggalkan ruangan. Pengawas akan mengambil dan mengumpulkan berkas ujian dari setiap peserta yang telah selesai.
  10. Peserta ujian wajib berpakaian rapi (tidak diijinkan memakai kaos oblong dan sandal).
  11. Bagi peserta pria wajib mengenakan kemeja.

 

CUTI AKADEMIK

  1. Cuti akademik adalah masa jeda tidak kuliah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa MM FEB karena alasan tertentu yang diberikan dengan Surat Keputusan Kaprodi MM FEB atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Kaprodi MM FEB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kuliah semester berjalan dimulai, sebelum pengiriman laporan PDPT dengan mengisi form cuti (form 002).
  3. Surat Permohonan cuti akademik harus memuat : a). Nama Mahasiswa, b). Nomor Induk Mahasiswa (NIM), c). Program Studi, d). Alamat, e). Alasan mengajukan cuti akademik, f). Mulai dan berakhirnya cuti akademik.
  4. Cuti akademik  dapat  diberikan  setelah  mengikuti  kegiatan  akademik  minimal  2  (dua) semester.
  5. Cuti akademik dapat diberikan maksimal 2 (dua) semester selama masa studi dan diperhitungkan dalam batas masa studi (8 semester)..
  6. Kewajiban mahasiswa yang akan menjalankan cuti: a. Membayar biaya daftar ulang untuk semester yang digunakan sebagai hak cuti. b. Melampirkan bukti pembayaran daftar ulang bersamaan dengan surat permohonan cuti.
  7. Mahasiswa dalam status cuti : a. Tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Akademi b. Nilai mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku. c. Masa cuti diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.
  8. Untuk dapat aktif kembali mahasiswa diwajibkan untuk : a. Mengajukan surat permohonan kepada Kaprodi MM FEB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa cuti, dengan mengisi formulir aktif kembali (form 003). b. Menyelesaikan semua Administrasi Akademik dan Keuangan yang berlaku. c. Mendapat persetujuan dengan Surat Keputusan Dekan FEB Universitas Trisakti tentang Aktif Kembali. d. Mengisi KRS secara daring
  9. Bagi mahasiswa yang tidak mengajukan cuti sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap tidak aktif dan tidak dapat mengikuti semua kegiatan akademik pada semester yang berjalan dan diperhitungkan dalam masa studi.

Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan,  maka perlu ditetapkan  sanksi-sanksi  terhadap  pelanggaran  ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa. Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran akademik antara lain sebagai berikut :

  1. Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sampai pada masa waktu yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
  2. Mahasiswa tidak melunasi pembayaran biaya pendidikan semester berjalan sampai batas waktu sebelum  Ujian  Tengah  Semester  maka  tidak  dapat  mengikuti  proses  perkuliahan hingga akhir semester berjalan.
  3. Mengganti, memalsukan nilai, Kartu Tanda Mahasiswa serta melakukan kecurangan dalam ujian, publikasi, tugas dan laporan dalam rangka perkuliahan.
  4. Mahasiswa yang  terbukti  melakukan  plagiasi  karya  ilmiah  (sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku) diberi sanksi seberat-beratnya hingga putus studi.
  5. Bagi lulusan yang terbukti melakukan plagiasi karya ilmiah (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku) diberi sanksi dicabut gelar akademik.
  6. Meretas system informasi universitas atau program studi untuk merusak atau mengganti record data diri dan nilai hasil ujian akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada tingkat Universitas.
  7. Memalsukan tanda tangan dosen/ asisten dosen atau pejabat program studi dalam lingkup kegiatan akademis maupun non akademis akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada tingkat Universitas.
  8. Menggunakan tulisan, hasil penelitian dan karya orang lain tanpa izin dan atau mengakuinya sebagai atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku pada tingkat Universitas.
  9. Mempengaruhi, membujuk,  memberi  hadiah  atau  melakukan  intimidasi  secara  verbal maupun fisik dengan maksud mempengaruhi hasil penilaian akademik.
  10. Menyalahgunakan nama dan  logo  universitas/  program  studi    untuk  hal-hal  yang  dapat merugikan/ merusak  nama baik akan  dikenakan  sanksi sesuai  aturan yang  berlaku  pada tingkat Universitas.
  11. Melakukan hal-hal yang  bertentangan  dengan  norma-norma  kepatutan  dalam  kehidupan masyarakat akademik.
  12. Mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana/perdata

 

SANKSI

Sanksi adalah tindakan koreksi yang ditujukan untuk mendidik dan memberikan efek sadar yang diputuskan oleh pengelola program studi atau komite khusus yang ditunjuk oleh pengelola program Magister Manajemen FEB atas tindakan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatas dapat berupa :

  1. Peringatan, dapat diberikan  secara lisan ataupun secara tertulis oleh Dekan  FEB,  Ketua Program Studi atau Komite yang ditunjuk.
  2. Pengurangan nilai ujian pada mata kuliah.
  3. Tidak akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian (KPU).
  4. Dinyatakan tidak lulus ujian mata kuliah atau kegiatan akademik.
  5. Skorsing (dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara).
  6. Diwajibkan mengganti semua kerusakan dan atau kerugian berupa barang ataupun reputasi yang ditimbulkan akibat perbuatan yang bersangkutan.
  7. Tindakan koreksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku di Program Studi dan tingkat universitas.

PEMBERHENTIAN STATUS KEMAHASISWAAN

Pemberhentian Status Kemahasiswaan atau Drop Out adalah proses pencabutan status kemahasiswaan atas diri mahasiswa, disebabkan oleh hal-hal tertentu yang telah ditentukan oleh FEB Universitas Trisakti

Pemberhentian Status Kemahasiswaan dikarenakan beberapa kondisi sebagai berikut :

  1. Memberikan informasi yang tidak benar dan memalsukan ijazah atau transkrip akademik S1 pada saat pendaftaran, yang baru diketahui dikemudian hari.
  2. Tidak melakukan daftar ulang selama 3 (tiga) semester berturut-turut dan/atau tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) tanpa cuti akademik.
  3. Tidak terpenuhinya ketentuan akademik dikarenakan mahasiswa yang bersangkutan selama beberapa semester berturut-turut mendapatkan nilai atau IPK kurang dari standar yang ditetapkan oleh Prodi MM FEB.
  4. Tidak dapat memenuhi ketentuan batas maksimal masa studi yang telah ditetapkan oleh Prodi MM FEB. Adapun beban studi pendidikan Magister Manajemen adalah 45 SKS yang harus ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan masa studi maksimal 8 (delapan) semester.
  5. Mengundurkan diri dari Prodi MM FEB Universitas Trisakti.
  6. Mahasiswa melakukan tindak pidana /perdata dan kriminal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  7. Melakukan, memakai  dan  mengedarkan  obat  yang  terkategori  penyalahgunaan  obat/  zat adiktif,  psikotropika, narkoba, ganja dan miras.
  8. Melakukan pelanggaran yang merusak nama baik Universitas dan FEB serta Program Studi Magister Manajemen Universitas Trisakti.
  9. Berhalangan tetap atau meninggal dunia.